Photo of a rented building. Photo by Eric Mclean on Unsplash.
Perlu diketahui bagi Wajib Pajak (“WP”) bahwa ada beberapa bagian dari persewaan bangunan yang merupakan bagian dari jumlah bruto. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 34 Tahun 2017.
Menurut PP tersebut, besar Pajak Penghasilan (“PPh”) final yang akan dikenakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memiliki tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan objek tersebut. Karena jumlah bruto dianggap sebagai semua tarif yang dibayarkan atau diakui oleh penyewa sebagai utang, fasilitas terkait dengan objek penyewaan termasuk listrik, keamanan, kebersihan, air, serta biaya administrasi akan dimasukan pula ke dalam jumlah bruto nilai persewaan.
Tagihan atas biaya-biaya tersebut nantinya akan dikalikan dengan tarif PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Selain itu, biaya ini termasuk berbagai jenis biaya layanan seperti biaya pemeliharaan, keamanan, pemeliharaan, serta fasilitas lainnya yang biayanya dapat dibuat terpisah atau dijadikan satu, tergantung dengan perjanjian dengan penyewa.