top of page

PP Baru Termasuk Atur Omzet UMKM dan Pajak Atas Parsel

26 Desember 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a gift. Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash.

Selain mengatur pengenaan objek natura, Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55  Tahun 2022 juga mengatur beberapa hal, dimana hal ini termasuk batasan omzet yang harus dimiliki Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (“UMKM”) jika ingin dibebaskan dari Pajak Penghasilan (“PPh”).


Menurut Pasal 60 ayat (3), besaran omzet UMKM yang dihitung keseluruhannya mulai dari masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak dengan besar Rp500 juta, maka tidak perlu membayarkan PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini akan berlaku bagi UMKM Orang Pribadi (“OP”), sedangkan bagi UMKM OP dengan omzet diatas Rp500 juta maka perlu membayarkan tarif PPh final sebesar 0,5%.


Tidak hanya itu, tetapi natura yang diberikan oleh pemberi kerja dalam bentuk parsel dan hampers pun juga akan dibebaskan dari pengenaan PPh. Menurut pemerintah, adanya pengecualian dari pengenaan PPh ini dapat meningkatkan laju pembelian dalam bentuk parsel, hampers, maupun kado, mengingat akhir tahun ini tengah ramai dipenuhi dengan berbagai acara.


Kedua ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya telah ditandatangani sejak tanggal 20 Desember 2022 lalu sebagai pelengkap dari peraturan mengenai pajak natura yang disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).

bottom of page