Photo is a copy of the cover of The Minister of Finance Regulations Number 81 Year 2024. Photo courtesy to The Ministry of Finance Republic Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan resmi telah merilis pengaturan yang akan digunakan untuk meregulasi implementasi penuh sistem administrasi perpajakan terbaru, Core Tax Administration System (CTAS) atau yang juga dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tersebut akan mengatur 7 (tujuh) pokok pengaturan sehubungan dengan implementasi CTAS atau Coretax pada tahun 2025 besok.
Pertama, PMK tersebut akan mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik. Kedua, tata cara pendaftaran Wajib Pajak (WP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan juga pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selanjutnya, PMK tersebut juga akan membahas tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusya tidak terutang, imbalan bunga, serta mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) juga diatur dalam PMK 81/2024. Kemudian, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan serta ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan juga menjadi 2 pokok bahasan dalam PMK ini.
Terakhir, PMK 81/2024 akan memberikan contoh format dokumen dan juga contoh perhitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Pokok-pokok pembahasan ini tertuang dalam 11 Bab dan 484 Pasal yang ada di dalam PMK terkait.
PMK 81/2024 yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 akan dirilis dalam bentuk omnibus, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan sehubungan dengan implementasi penuh Coretax.