top of page

Peserta PPS Wajib Melakukan Repatriasi Harta Paling Lambat 30 September 2022

7 September 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a financial security paper. Photo by Marcus Winkler on Unsplash.

Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan peserta dari Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) yang berakhir pada bulan Juni 2022 lalu diberikan tenggat waktu hingga 30 September untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri.


Ketentuan dari tenggat waktu repatriasi harta luar negeri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 196/PMK.03/2021 Pasal 15 ayat (1). Diketahui pula jika WP gagal melakukan repatriasi harta mengikuti ketentuan yang berlaku, maka WP akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) Final tambahan untuk peserta PPS, baik untuk peserta PPS Kebijakan I yang berlaku untuk peserta Tax Amnesty sebelumnya, atau untuk peserta PPS Kebijakan II, yang berlaku untuk WP Orang Pribadi.


Besar tarif PPh Final tambahan ini dibedakan menjadi tarif yang ditagih bersama dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Selain itu, dilihat juga apakah peserta PPS merupakan bagian dari kebijakan I atau kebijakan II. Berikut merupakan besar PPh Final tambahan yang akan dikenakan terhadap objek pajak:


Bagi WP yang berkomitmen melakukan repatriasi dan menginvestasikan harta di dalam negeri:

  1. 6% bagi WP peserta PPS kebijakan I jika pajak dibayar sebelum SKPKB diterbitkan

  2. 7,5% bagi WP peserta PPS kebijakan I apabila PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB

Bagi WP yang berkomitmen melakukan repatriasi:

  1. 4% bagi WP peserta PPS kebijakan I apabila PPh dibayar sebelum SKPKB diterbitkan

  2. 5,5% bagi WP peserta PPS kebijakan I apabila PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB

Bagi WP yang berkomitmen melakukan repatriasi dan menginvestasikan harta di dalam negeri:

  1. 7% bagi WP peserta PPS kebijakan II jika pajak dibayar sebelum SKPKB diterbitkan

  2. 8,5% bagi WP peserta PPS kebijakan II apabila PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB

Bagi WP yang berkomitmen melakukan repatriasi:

  1. 5% bagi WP peserta PPS kebijakan II apabila PPh dibayar sebelum SKPKB diterbitkan

  2. 6,5% bagi WP peserta PPS kebijakan II apabila PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB

PPS merupakan program yang memberikan kesempatan bagi para WP untuk mengungkapkan harta mereka secara sukarela. Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar WP membayarkan PPh kepada kas negara atas harta-harta yang belum diungkapkan. PPS berjalan dari tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 lalu dengan total harta bersih sebesar Rp594,82 triliun dan hasil dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page