top of page

Perusahaan Kriteria Ini Wajib Patuhi Pengenaan Pajak PMK Terbaru

6 November 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a meeting space. Photo by Dane Deaner on Unsplash.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan baru yang akan digunakan untuk meregulasi pengusaha yang merupakan anggota Kerja Sama Organisasi (KSO). Pengaturan ini dirilis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang resmi berlaku tanggal 18 Oktober 2024.


Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa latar belakang diciptakannya PMK 79/2024 karena belum adanya pengaturan mengenai pengenaan pajak untuk KSO secara komprehensif tergabung dalam 1 (satu) peraturan, dimana saat ini peraturan mengenai KSO masih terpisah-pisah.


Berdasarkan PMK 79/2024, ada beberapa hal yang diatur sehubungan dengan berjalannya pengenaan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas KSO. Misalnya, kewajiban KSO untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak (WP) Badan.


Selain itu, kewajiban KSO untuk melaporkan usahanya untuk mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih dari anggotanya dikukuhkan sebagai PKP.


Jika perjanjian kerja sama KSO tidak memenuhi kriteria-kriteria ini, maka KSO tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sejumlah hal tadi, karena kewajiban perpajakan KSO telah dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

bottom of page