top of page

Perlu Dicermati, Ada Beberapa Faktor Pengaruhi Kenaikan Tarif PPN di Tahun 2025

9 Mei 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of coins. Photo by regularguy.eth on Unsplash.

Sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) akan kembali meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11% menjadi 12%.


Kenaikan tarif PPN ini dikatakan paling lambat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Meskipun dikelilingi beberapa pro dan kontra, peningkatan tarif pajak ini dikatakan akan tetap dilakukan, meskipun Indonesia akan melewati tahun yang penuh politik. Selain itu, perlu diketahui bahwa tarif PPN Indonesia sendiri masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN dunia yang sebesar 15%.


Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia menempati posisi ke-2 dalam hal tinggi tarif PPN, diungguli oleh Filipina pada posisi pertama dengan tarif PPN sebesar 12%. Namun, hal ini tidak bisa menjadi tolak ukur kepastian tarif yang harus dikenakan kepada warga negara. Besar tarif harus ditentukan dengan melihat rasio pajak serta tingkat kepatuhan pajak masyarakat Indonesia.


Pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN Indonesia sendiri dapat ditingkatkan maksimal hingga 15%, dengan tarif paling rendah sebesar 5%. Kenaikan tarif PPN sendiri juga dilakukan secara bertahap, mengingat sebelumnya tarif PPN yang berlaku di Indonesia yakni sebesar 10% sebelum naik menjadi 11% pada April 2022.

bottom of page