top of page

Perda yang Atur Seluruh Pajak dan Retribusi Daerah Tengah Disiapkan Pemprov Jakarta

25 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an empty Jakarta street. Photo by Eko Herwantoro on Unsplash.

Saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah berada dalam proses persiapan peraturan daerah (“perda”) yang nantinya akan menjadi dasar dari pengaturan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.


Persiapan perda ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) melalui pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perda yang disusun ini akan merujuk pada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.


Perda yang nantinya akan mengatur subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, jenis-jenis pajak dan retribusi, dasar pengenaan, saat terutang, wilayah pemungutan pajak, tingak penggunaan jasa retribusi, serta tarif pajak dan retribusi ini akan menggantikan sejumlah perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang masih berlaku hingga tanggal 5 Januari 2024.


Selain itu, perda ini juga direncanakan akan mengatur mekanisme insentif dan penyesuaian tarif dalam rangka mendukung iklim investasi, dan juga akan mengatur pelayanan objek retribusi serta pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah.


Perda mengenai pajak dan retribusi daerah ini termasuk dalam 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) yang telah diajukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) DKI Jakarta. Raperda lain yakni membahas penyelenggaraan sistem pangan, lembaga musyawarah kelurahan, serta pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang membahas pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

bottom of page