Photo of a pile of dollars. Photo by Karl Callwood on Unsplash.
Penerimaan perpajakan pada tahun 2024 ditargetkan mencapai angka Rp2.307,9 triliun, dimana angka ini termasuk penerimaan pajak dan juga bea cukai. Target tersebut dapat ditemukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“RAPBN”) tahun 2024.
Secara lebih rinci, penerimaan pajak sendiri ditargetkan mencapai angka Rp1.986,9 triliun, yang berarti penerimaan pajak ini tumbuh 9,3% jika dibandingkan dengan outlook di tahun 2023 yang mencapai angka Rp1.818,2 triliun. Penyesuaian target tersebut dikatakan nantinya akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga kenaikan tax ratio atau rasio pajak.
Tingginya target penerimaan pajak di tahun 2024 juga berarti pemerintah harus menyiapkan beberapa langkah dalam rangka mencapai target tersebut. Empat langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah yakni penggunaan core tax administration system (“CTAS”), penggunaan digital forensics, implementasi Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), dan juga ekstensifikasi Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan High-wealth Individuals (“HWI”).
Selain itu, pemerintah juga merencanakan adanya berbagai insentif pajak yang akan diberikan, dan juga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Rencana Belanja Negara sendiri ditargetkan pada angka Rp3.304,1 triliun, dengan pendapatan negara secara total mencapai angka Rp2.781,3 triliun.