Illustration of crypto and bitcon. Photo by alexsl on Gettty Images Signature.
Penerimaan dari transaksi aset kripto yang dikenakan pajak kripto sejak 1 Mei 2022 dan dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger kini telah mengumpulkan hasil sebanyak Rp48,19 miliar. Pemberlakuan pajak ini mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 68/PMK.03/2022.
Hasil penerimaan ini dibagi atas dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dimana masing-masing mengumpulkan penerimaan sebesar Rp23,08 miliar dan Rp25,11 miliar. PPh dikumpulkan melalui pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) dalam negeri dan juga penyetoran sendiri.
Sebagai referensi, besaran pajak yang ditarik oleh pemerintah atas transaksi aset kripto berbeda-beda besar tarifnya, tergantung dengan jenis exchanger. Jika exchanger terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), maka tarif PPh 22 yang dikenakan yakni sebesar 0,1% dan tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11% atau sebesar 1% dari tarif PPN umum. Sedangkan untuk exchanger yang tidak terdaftar dalam Bappebti, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,2% dan tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.