top of page

Penerimaan Pajak Digital Hingga Akhir November Hasilkan Angka Rp 31,05 Triliun

27 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone with several apps. Photo by David Švihovec on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah, penerimaan pajak yang dihasilkan dari pengenaan pajak atas sektor digital telah mencapai angka Rp31,05 triliun hingga akhir November 2024. Angka ini sendiri merupakan akumulasi penerimaan sejak pertama kali pajak digital dikenakan.


Pajak digital dibagi menjadi beberapa jenis, yakni pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi kripto, pajak atas peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), dan pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Pertama, pengenaan PPN atas pelaku PMSE yang ditunjuk telah menghasilkan angka penerimaan sebesar Rp24,49 triliun. Hasil ini berasal dari PPN yang dipungut oleh pelaku 171 PMSE dari total 199 PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP sendiri melakukan penunjukan pelaku PMSE baru lainnya di bulan November 2024, seperti Amazon Japan G.K., dan Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited.


Selanjutnya, pengenaan pajak atas transaksi kripto dan fintech masing-masing menghasilkan angka penerimaan sebesar Rp979,08 triliun dan Rp2,86 triliun. Adapun pengenaan pajak atas SIPP menghasilkan penerimaan sebesar Rp2,71 triliun hingga akhir November 2024.


Pengenaan pajak atas berbagai jasa digital ini dilakukan pemerintah dalam rangka menyediakan level playing field bagi para pelaku usaha baik usaha konvensional maupun usaha digital. Adanya pajak diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam melakukan usaha.

bottom of page