Photo of a person stacking coins. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Penerimaan pajak bulan Agustus 2023 telah menembus angka Rp1.246,97 triliun. Penerimaan ini pun dikatakan melambat laju pertumbuhannya, namun tidak dipungkiri bahwa jenis-jenis pajak yang menyumbang angka ini telah mengumpulkan angka yang cukup hingga memenuhi 72,58% dari target yang telah ditetapkan.
Pertama, ada penerimaan dari jenis pajak Pajak Penghasilan (“PPh”) Nonmigas yang merupakan penyumbang terbesar dari penerimaan pajak di bulan Agustus 2023 ini, dengan jumlah penerimaan hingga Rp708,23 triliun. Angka penerimaan ini dikatakan tumbuh sebesar 7,06% jika dibandingkan secara tahunan atau year-on-year (“yoy”). Kemudian, ada penerimaan sebesar Rp447,58 triliun dari jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) dengan laju penerimaan tumbuh hingga 8,14% yoy.
Sayangnya, ada dua jenis sumber penerimaan yang jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertama ada jenis pajak PPh Migas yang menyumbang Rp49,51 triliun namun penerimaannya menurun sebesar 10,58%, dan juga ada jenis pajak Pajak Bumi Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya yang turun 12,01% dibandingkan tahun sebelumnya, namun menyumbang Rp11,64 triliun terhadap penerimaan tahun ini.
Target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2023 yakni berada pada angka Rp1.718 triliun. Pertumbuhan penerimaan pada bulan Agustus 2023 ini juga dikatakan masih tumbuh positif, dimana pertumbuhannya mencapai 6,4% secara tahunan.