top of page

Penambahan Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak oleh DJP

30 Januari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. Photo taken from Direktorat Jenderal Pajak YouTube Channel

Pada tanggal 13 Desember 2021, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan peraturan nomor PER-22/PJ/2021 yang mengubah peraturan nomor PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Surat Setoran Pajak. Perubahan ini mengakibatkan penambahan 12 jumlah kode akun pajak dan jenis setoran pajak. Perubahan ini terkait dengan pembayaran atau penyetoran dalam PPS Wajib Pajak, pengenaan sanksi administratif atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah, pengenaan pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengenaan sanksi administratif atas pemungutan PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pengenaan Bea Meterai, pengenaan sanksi administratif terkait Putusan Peninjauan Kembali, dan pajak ditanggung Pemerintah. Perubahan ini tentunya didasari dengan keinginan untuk mengembangkan tujuan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, dimana akan berpengaruh pula terhadap sistem PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang dilaksanakan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela diharapkan membantu Wajib Pajak untuk secara sukarela melakukan pelaporan atas aset yang mereka punya. Program ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan juwa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty sebelumnya.
bottom of page