top of page

Pemerintah Janjikan PPN Mobil Listrik Hanya 1 Persen Selama Mengikuti Syarat Berikut

19 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car being charged. Photo by Ernest Ojeh on Unsplash.

Pemerintah menjanjikan adanya insentif pajak dalam bentuk pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap pembelian mobil listrik. Peraturan yang nantinya akan mengatur pemberian insentif PPN ini dikatakan akan terbit segera pada bulan Februari 2024, mengingat bahwa pemilu sudah selesai.



Pemberian insentif PPN ini akan berpengaruh terhadap besar PPN yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil listrik. Jika sebelumnya diharuskan membayar PPN sebesar 11%, maka dengan adanya insentif ini, pemilik mobil hanya perlu membayarkan PPN sebesar 1%. Peresmian berlakunya insentif PPN ini menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).



Namun, berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat menikmati insentif PPN ini. Syarat ini berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN milik mobi listrik tersebut, dengan rincian sebagai berikut:


  1. Mobil atau bus listrik dengan TKDN di atas 40% dan mengikuti program dari Kementerian Perindustrian maka akan diberikan insentif PPN sebesar 10%, sehingga besar PPN yang harus dibayarkan hanya 1%.

  2. Mobil atau bus listrik dengan TKDN antara 20 hingga 40% akan diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga besar PPN yang harus dibayarkan hanya 6%.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page