Photo of the welcome statue in Jakarta. Photo by Fasyah Halim on Unsplash.
Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta dengan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pemberian berbagai kemudahan pajak. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024, terdapat sejumlah kemudahan perpajakan daerah yang dapat diberikan.
Kemudahan perpajakan daerah pertama yang dapat diberikan oleh pemda adalah perpanjangan batas waktu pelaporan atau pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) dengan ketentuan tertentu, yakni yang tengah mengalami berada dalam keadaan kahar. Keadaan kahar yang dimaksud meliputi kebakaran, bencana alam, ataupun berdasarkan pertimbangan gubernur.
Bentuk kemudahan perpajakan daerah lain yang dapat diberikan oleh Pemerintah Jakarta yakni pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak bagi WP yang berada dalam keadaan kahar atau yang mengalami kesulitan di bidang keuangan.
Perpanjangan batas waktu dapat diberikan hingga maksimal 12 bulan, sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan diberikan maksimal hingga 24 bulan. Kedua fasilitas ini dapat diberikan berdasarkan permohonan WP.
Penerbitan Pergub 43/2024 menjadi landasan hukum untuk pemberian kemudahan perpajakan daerah. Peraturan ini sendiri resmi diundangkan pada tanggal 7 November 2024 dan berlaku sejak diundangkan.