top of page

Pemerintah Daerah Implementasikan Digitalisasi, Transaksi Perpajakan Dilakukan Non-Tunai

5 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a keyboard with colored lights. Photo by RoonZ nl on Unsplash.

Implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (“ETPD”) telah didorong oleh pemerintah sejak tahun 2021. ETPD ini memfokuskan penggunaan teknologi digital untuk kegiatan perpajakan pada skala daerah.


Proses digitalisasi pembayaran pajak untuk skala daerah kini telah mencapai 90%, dimana sebanyak 37% telah sepenuhnya dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik, seperti e-Banking, QRIS, atau e-commerce. Sedangkan sebanyak 63% dilakukan dengan cara semi digital, seperti melalui teller dan agen bank. Selain itu, proses elektronifikasi juga dilakukan untuk layanan pajak dan juga retribusi daerah.


Sedangkan, untuk pembayaran terkait retribusi daerah, sebesar 75% telah melakukan pembayaran dengan non-tunai, dimana sebesar 31% transaksi tersebut dilakukan melalui sistem digital, dan 69% masih melalui proses semi digital. Masyarakat berbagai daerah juga lebih menggemari mobile banking untuk melakukan pembayaran pajak untuk jenis pembayaran non-tunai, dimana sebanyak 28% masyarakat menggunakan kanal tersebut. Mobile banking juga menjadi pilihan platform 20% masyarakat untuk pembayaran retribusi non-tunai.


Mayoritas dari pengeluaran daerah sendiri juga melakukan sistem non-tunai, dengan sebesar 92% dilakukan dalam bentuk seperti transfer cash management system untuk belanja daerah. Namun, pemanfaatan dari layanan kartu kredit pemerintah tercatat masih rendah, dengan anggapan bahwa pemerintah daerah masih lebih memilih untuk memegang uang tunai.

bottom of page