Photo of a construction site. Photo by Danny Lau on Unsplash.
Pemerintah memnyiapkan sebuah insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh para pekerja yang nantinya akan bekerja di daerah Ibu Kota Nusantara (“IKN”). Insentif pajak yand diberikan yakni dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (“PPh”).
Sebagai bentuk pendorongan kesuksesan pemindahan ibu kota negara, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 21 sebesar 5%. Karyawan, baik swasta maupun pegawai negeri sipil (“PNS”), yang bekerja di daerah IKN nanti akan menikmati insentif PPh ditanggung pemerintah (“DTP”). Sehingga nantinya para karyawan ini dapat menerima gaji secara penuh. Pemberian insentif pajak ini juga direncanakan akan belaku hingga tahun 2035.
Pemberian insentif ataupun fasilitas fiskal di daerah IKN sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 17 Tahun 2022, dimana pemberian insentif dapat dilakukan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan atau tax holiday. Sebelumnya, pemerintah juga kerap menawarkan insentif pajak bagi pengusaha demi menjaga iklim investasi IKN.
Pemerintah memastikan bahwa pemberian insentif akan tetap diberikan dengan melihat tata kelolanya, yang dimana hal tersebut juga akan disampikan dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”). Pemberian insentif di daerah IKN sendiri juga memperhatikan 4 (empat) faktor, yakni keberlangsungan APBN, pendukungan investasi baru di IKN, dukungan untuk konsep green environment, dan dukungan untuk penggunaan produk-produk dalam negeri.