Photo of a person typing into a laptop. Photo by ergonofis on Unsplash.
Hingga tanggal 23 Maret 2023, jumlah Wajib Pajak (“WP”) yang sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 berjumlah sebanyak 8,9 juta. Jumlah ini terdiri dari WP Orang Pribadi (“OP”) dan juga WP Badan.
Secara lebih rinci, sebanyak 8,6 juta SPT WP Orang Pribadi bersama dengan 271.000 SPT WP Badan telah tercatat pada data Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Cara yang paling populer digunakan oleh para WP dalam melaporkan SPT adalah melalui e-Filing untuk SPT OP, dan e-Form untuk SPT Badan. Melalui jumlah ini, diketahui pula rasio kepatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan mencapai 46,65%, atau meningkat sebesar 3,78% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lebih lanjutnya lagi, sebanyak 7,78 juta WP OP dan 12.000 WP Badan memilih untuk melaporkan SPT Tahunan melalui saluran e-Filing. Kemudian 2.839 WP OP dan 159 WP Badan melaporkan SPT mereka menggunakan saluran e-SPT, dan sebanyak 643.000 WP OP serta 218.000 WP Badan melaporkan SPT melalui e-form. Selain itu, jumlah pelaporan secara manual juga terbukti masih cukup digemari, dengan 197.000 WP OP dan 40.000 WP Badan memilih melaporkan SPT menggunakan cara tersebut.
Pihak DJP kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan masih akan berakhir di tanggal 30 April 2023. WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.