top of page

Pelaporan Penjualan Kendaraan Bermotor Dapat Dilakukan Secara Online

8 November 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a front car bumper. Photo by Serge Kutuzov on Unsplash.

Pemilik kendaraan bermotor yang menjual kendaraan mereka maka wajib melaporkan penjualan tersebut agar bisa menghindari pengenaan pajak progresif atas kendaraan tersebut. Data penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui Samsat, bahkan untuk Daerah Jakarta dapat dilakukan secara online.


Melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, pemilik kendaraan bermotor dapat melaporkan penjualan kendaraan bermotor mereka dengan mengikuti beberapa langkah ini:

  1. Melakukan login dengan akun Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor dan memilih menu PKB atau “Pajak Kendaraan Bermotor”

  2. Pilih menu ‘Pelayanan’ dan pilih ‘Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual’

  3. Klik opsi ‘Ajukan Lapor Jual’ untuk kendaraan dengan nomor polisi yang dipilih dan mengisi formulir ‘Lapor Jual Online’

  4. Mengunggah dokumen yang diminta dan memilih ‘Setuju’ untuk menyimpan data dokumen serta mengisi kode OTP yang dikirimkan melalui email

  5. Memencet tombol ‘Kirim’ untuk mengirimkan dokumen lapor jual kendaraan bermotor

WP atau pemilik kendaraan bermotor Jakarta tidak perlu lagi sulit-sulit mendatangi kantor Samsat secara luring atau offline, karena pelaporan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online atau daring, baik melalui komputer, laptop, ataupun melalui handphone.


Pemilik kendaraan bermotor perlu melaporkan kendaraan yang akan dijual karena jumlah kendaraan mempengaruhi besaran pajak progresif yang akan dikenakan pada WP.

bottom of page