Photo of a factory from above. Photo by Marcin Jozwiak on Unsplash.
Implementasi dari pajak karbon ditekankan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) bukan sebagai alat yang berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi sebagai alat yang dapat mempengaruhi pengurangan emisi oleh masyarakat.
Ini berarti bahwa pajak karbon nantinya dapat mempengaruhi perilaku masyarakat dalam berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon, dan juga mendorong pemerintah dari segi mekanisme perdagangan karbon. Saat ini, pajak karbon masih berada dalam tahap pematangan regulasi.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam menyiapkan regulasi terkait pajak karbon ini, seperti kesiapan industri akan regulasi pajak karbon, kesiapan komitmen Indonesia dalam meraih target Nationally Determined Contribution (“NDC”), dan juga mekanisme dari perdagangan karbon. Beberapa industri dikabarkan juga sudah tertarik dengan perdagangan karbon.
Pajak karbon sendiri sebelumnya telah diregulasi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), dimana dalam UU tersebut diatur pengenaan pajak atas setuap kelebihan emisi karbon. Berdasarkan UU HPP, regulasi pajak karbon direncanakan rampung pada tahun 2024, namun pemerintah akan terus memantau perkembangannya sebelum mengimplementasikan secara keseluruhan.