Photo of a laptop from up top. Photo by Amith Nair on Unsplash.
Berdasarkan informasi dan paparan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tercatat bahwa hingga tanggal 31 Maret 2024, jumlah penerimaan pajak dari berbagai pengenaan pajak digital telah mencapai Rp23,04 triliun.
Pajak digital sendiri merupakan berbagai jenis pajak yang dikenakan terhadap aspek-aspek digital, misalnya seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan juga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.
Pertama, hasil penerimaan pajak dari pengenaan PPN atas pelaku PMSE hingga akhir Maret 2024 telah mencapai angka Rp18,74 triliun. Hasil penerimaan pajak ini merupakan buah dari penunjukan dan pemungutan PPN dari sebanyak 154 PMSE dari total 167 pelaku PMSE. Jumlah ini merupakan akumulasi penerimaan sejak pajak ini dikenakan, dimana pada tahun 2024 sendiri jumlah penerimaan telah mencapai Rp1,84 triliun.
Selanjutnya, ada hasil penerimaan pajak dari pengenaan PPh dan PPN atas transaksi kripto. Secara lebih rinci, jumlah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dari pengenaan PPh Pasal 22 mencapai Rp273,69 miliar, sedangkan penerimaan pajak dari pengenaan PPN Dalam Negeri atas transaksi kripto mencapai Rp306,52 miliar.
Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan atas pengenaan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN Dalam Negeri atas peer-to-peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pajak financial technology (Fintech) mencapai angka Rp1,95 triliun hingga akhir Maret 2024. Secara lebih rinci, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan atas pengenaan PPh 23 yakni sebesar Rp677,78 miliar, pengenaan PPh 26 sebesar Rp231,43 miliar, dan atas pengenaan PPN Dalam Negeri tekumpul sebesar Rp1,04 triliun.
Terakhir, pajak digital terdiri dari pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dalam bentuk PPh dan PPN, berhasil terkumpul sebesar Rp1,77 triliun hingga 31 Maret 2024. Jumlah ini secara lebih rinci terdiri dari penerimaan PPh sebesar Rp119,88 miliar dan penerimaan PPN sebesar Rp1,65 triliun.
Besar penerimaan pajak digital sendiri merupakan akumulasi penerimaan pajak yang dikumpulkan sejak dikenakan. Ini berarti jumlah penerimaan yang terkumpul hingga Maret 2024 merupakan jumlah dari setiap penerimaan pajak sejak diberlakukan, seperti PPN PMSE yang dikenakan mulai tahun 2020, pajak kripto sejak tahun 2022, pajak SIPP sejak tahun 2022, dan pengenaan pajak fintech sejak tahun 2022.