top of page

Otorita IKN Tawarkan Fasilitas Pajak untuk Perusahaan Dukung Rehabilitasi Lingkungan IKN

28 Desember 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Kalimantan forest. Photo by Muhammad Hafizh on Unsplash.

Otorita Ibu Kota Nusantara (“IKN”) kembali beraksi dan menawarkan insentif perpajakan bagi para perusahaan. Kali ini, insentif pajak dalam bentuk pengurangan pajak akan dibagikan untuk perusahaan yang turut menghijaukan daerah IKN.


Otorita IKN berencana untuk membangun kawasan hijau atau lindung dengan luas 177 ribu hektare, mengingat laju deforestasi daerah IKN yang mencapai 1.000 hektare tiap tahunnya. Selain itu, besar luas hutan pada daerah IKN hanya mencapai 16% dari total luas daerah sebesar 252 ribu hektare. Nantinya, kawasan hijau ini akan dibagi untuk berbagai jenis lahan, seperti hutan mangrove, hutan sekunder, pertanian, hingga kebun sawit.


Saat ini otorita IKN tengah mengembangkan mekanisme tax deduction yang akan digunakan. Pemberian tax deduction ini sendiri dikatakan dapat mencapai besaran 200% dalam rangka penghijauan daerah IKN.


Sebagai contoh, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN, Pungky Widiaryanto, menjelaskan bahwa fasilitas tax deduction dapat diklaim hingga 2 (dua) kali lipat untuk perusahaan yang misalnya akan melakukan rehabilitasi lingkungan hingga 2.000 hektare dan menghabiskan biaya Rp100 miliar.


Tidak hanya pemberian tax deduction, otorita IKN juga berencana untuk memberlakukan 2 (dua) skema lain sehubungan denganp penghijauan atau rehabilitasi hutan IKN. Pertama yakni dalam bentuk penggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), dan kedua merupakan kemitraan dengan bentuk penyediaan lahan bagi perusahaan, misalnya perusahaan tambang, dengan kewajiban untuk merehabilitasi lingkungan seluas area tambang.

bottom of page