top of page

Miliarder Seluruh Dunia Dapat Sumbang Pajak Hingga Rp 3 Ribu Triliun

24 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the globe. Photo by Kyle Glenn on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Observatorium Pajak Uni Eropa (“UE”), pemerintah di seluruh dunia harus lebih memperhatikan lagi kebijakan internasional, terutama terkait penghindaran pajak oleh para miliarder. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus menerapkan pajak minimum global.


Laporan menjelaskan bahwa seringkali pajak pribadi para miliarder ini di bawah pajak penghasilan (“PPh”) yang dibayarkan oleh masyarakat lain, dikarenakan adanya cara untuk menghindar, yakni penyimpanan kekayaan melalui perusahaan cangkang. Jika para miliarder dikenakan pajak minimum global, maka akan ada potensi penambahan penghasilan hingga US$250 miliar atau kurang lebih setara dengan Rp3.966 triliun.


Penghasilan tersebut dapat dikatakan relatif kecil untuk kelompok populasi dengan tingkat penghasilan tinggi. Kelompok peneliti Paris School of Economics berkomentar bahwa jumlah tersebut kira-kira setara dengan 2% dari hampir US$13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder, yang tersebar di seluruh dunia.


Ketimpangan kekayaan inilah yang memicu kebutuhan pengenaan pajak yang lebih besar kepada para miliarder. Selain itu, keuangan publik akan dipengaruhi pengenaan pajak ini, karena adanya kebutuhan pendanaan untuk transisi iklim, bantuan untuk populasi menua, serta bantuan untuk utang akibat pandemi COVID-19.


Meskipun untuk pajak miliarder terkoordinasi sepenuhnya secara internasional dapat memakan waktu bertahun-tahun, Observatorium Pajak UE mengatakan bahwa penegakan ini dapat dilakukan melalui sejumlah cara, diantaranya dengan mengurangi peluang perusahaan multinasional untuk menghindari pajak ke negara dengan pajak rendah, serta dengan mengakhiri kerahasiaan bank.

bottom of page