top of page

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Fasilitas Kesehatan Sebagai Bukan Objek Pajak

18 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of doctors in an operating room. Photo by Olga Guryanova on Unsplash.

Fasilitas kesehatan sebagai objek pajak natura merupakan topik pengadilan yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) sebagai hasil dari permohonan pengujian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan, seorang karyawan swasta.


Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menetapkan bahwa permohonan pengujian Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang kemudian diubah dalam Pasal 3 angka 1 UU HPP ditolak untuk seluruhnya. Penolakan pengujian ini lantaran Hakim Konstitusi menilai bahwa permohonan terkait pengecualian fasilitas kesehatan sebagai objek natura telah diakomodasi dalam peraturan terkait.


Sebelumnya, Pemohon mengajukan pengujian atas pasal terkait yang menyebutkan “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; (...)”. Pengecualian fasilitas kesehatan dan pengobatan sebagai objek natura sendiri telah diatur dalam Pasal 3 angka 1 UU HPP.


Pemohon menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan tidak seharusnya dianggap sebagai objek pajak natura dan/atau kenikmatan menambah nilai ekonomi perusahaan atau alasan lainnya karena tidak adil dan tidak dapat dibenarkan. Sedangkan menurut Hakim Konstitusi, UU HPP dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dengan turut mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.


Jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikenakan pajak natura sendiri sudah dijelaskan batasannya dalam peraturan terkait, dimana fasilitas kesehatan dan pengobatan yang diterima dari pemberi kerja dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”), sehingga menjadi objek non-taxable. Pernyataan ini sekaligus menjawab pembebanan PPh fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dibebankan kepada pemberi kerja.

bottom of page