top of page

Lupa EFIN? Cek Prosedur Mendapatkan Kembali EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi

17 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo courtesy of MIB.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 bagi Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) semakin terasa di depan mata. Deadline yang semakin mendekat membuat WP kembali mengecek kembali berbagai kebutuhan pelaporan SPT Tahunan mereka, tidak terkecuali dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Tahukah Anda jika melupakan EFIN, maka Anda dapat mendapatkan kembali EFIN melalui kedua cara ini?

  1. 1. Menghubungi Layanan Informasi Perpajakan melalui berbagai saluran bantuan perpajakan seperti melalui Kring Pajak atau saluran Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”). Perlu diingat bahwa proses ini masing-masing hanya dapat dilakukan satu kali.

  • WP dapat menelepon tempat dimana KPP mereka terdaftar agar petugas KPP dapat melakukan verifikasi terhadap WP melalui proses Proof of Record Ownership (“PORO”).

  • WP juga dapat mengajukan email kepada KPP tempat terdaftar untuk mendapatkan kembali EFIN mereka. Seperti pada layanan telepon, WP akan melakukan proses PORO dengan cara melampirkan beberapa dokumen seperti foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), foto Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, dan juga formulir permohonan EFIN dengan mencentang kolom jenis permohonan cetak ulang, yang mana dapat diunduh melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

  1. 2. Mengajukan permohonan cetak ulang EFIN di KPP atau  Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”). Jika melakukan langkah ini, perlu diingat bahwa WP harus melakukan pengajuan ini sendiri tanpa diwakilkan oleh orang lain.


  2. WP perlu menyampaikan Formulir Permohonan EFIN serta beberapa dokumen seperti kartu identitas, yakni KTP atau KITAS, dan juga kartu NPWP, serta alamat email aktif.


WP dapat melakukan pengecekan terhadap data KPP yang bersangkutan melalui www.pajak.go.id/unit-kerja. Perlu diingat bahwa WP OP dapat menyampaikan SPT mereka sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Setelah batas waktu yang ditentukan, WP OP tetap dapat mengajukan SPT Tahunan, namun WP akan dikenakan denda. Lebih lengkapnya penjelasan mengenai EFIN dapat Anda lihat melalui artikel ini.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page