top of page

Lebih dari 13 Juta WP Telah Melaporkan SPT Tahunan Mereka

2 Mei 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of people talking. Photo by Brooke Cagle on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), hingga 30 April 2023 telah terlapor Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan dari 13,1 juta Wajib Pajak (“WP”).


Angka tersebut mencerminkan angka kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan, yang menyentuh angka 67,60%. Target yang disiapkan oleh DJP sendiri dalam hal rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023 yakni menyentuh angka 83% dari keseluruhan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT atau setara dengan 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023 nanti.


WP, baik individu maupun badan, dapat melakukan pelaporan SPT meskipun batas penyampaian masing-masing WP telah berakhir pada 31 Maret 2023 dan 30 April 2023. WP yang menyampaikan SPT melebihi batas waktu akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)


Dalam rangka mempermudah pelaporan SPT, DJP telah menyiapkan beberapa kemudahan bagi WP, seperti fitur lupa E-FIN baru yang dapat diakses pada aplikasi M-Pajak, dan juga adanya layanan perpajakan di luar kantor di seluruh bagian Indonesia.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page