top of page

Laporan World Bank Katakan 1 dari 4 Perusahaan di Indonesia Tidak Bayar Pajak

19 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of several tall buildings. Photo by B&W Studio on Unsplash.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh World Bank atau Bank Dunia, Indonesia terancam praktek penghindaran pajak dari dalam negeri. Menurut laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2024, satu dari empat perusahaan Indonesia melakukan praktik penghindaran pajak.


Praktik penghindaran pajak ini ditemukan lebih mudah ditemukan pada perusahaan non-eksportir, perusahaan dengan persaingan informal yang tinggi, dan juga perusahaan yang menganggap administrasi pajak sebagai suatu beban besar. Penghindaran pajak diketahui dapat terjadi lantaran lemahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat.


Berdasarkan data dalam laporan terkait, perusahaan menyebutkan bahwa lebih mudah bagi perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak dan juga perusahaan dalam skala kecil yang menganggap bahwa administrasi pajak merupakan sebuah kesulitan. Jenis pajak yang dihindari oleh setengah dari perusahaan ini diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).


World Bank kemudian menyarankan bagi Indonesia untuk meningkatkan penegakan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efisiensi mengingat peluang yang besar dari segi administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, World Bank juga memberikan saran dalam bentuk perluasan akses untuk sektor keuangan dapat meningkatkan kepatuhan untuk perusahaan-perusahaan ini.

bottom of page