top of page
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak akan menonaktifkan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-SPT (dalam bentuk .csv) secara bertahap.
Formulir 1770, 1770 S, dan 1771 akan dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (formulir 1771/$) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas akan dinonaktifkan pada tanggal 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Sebagai gantinya, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui aplikasi e-Form atau e-Filing pada website DJP. Cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada website DJP. Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
bottom of page