top of page

Lakukan Sebelum Akhir Tahun, Simak Langkah-langkah Memadankan NIK dengan NPWP Anda

14 November 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Fabian Irsara on Unsplash.

Pada awal tahun 2024, tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan sepenuhnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Wajib Pajak (“WP”) dapat menggunakan NIK mereka untuk mengakses layanan pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


Mendekati akhir tahun, pemerintah kembali mengingatkan WP untuk segera melakukan pemadanan. Jika tidak, maka WP tidak dapat mengoptimalisasi layanan-layanan pajak yang disediakan, dan tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka.


Sudahkah kamu melakukan pemadanan NIK-NPWP? Jika belum, maka segera lakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023. Berikut adalah cara melakukan pemadanan:

  1. Akses laman www.pajak.go.id

  2. Masuk ke dalam akun WP dengan menggunakan NPWP 15 digit, memasukkan kata sandi serta kode captcha yang tersedia. Kemudian, klik tombol ‘Login’.

  3. Pilih menu ‘Profil’ milik WP setelah berhasil masuk ke dalam akun. Dalam menu ‘Profil’, WP dapat memadankan NIK dengan NPWP mereka.

  4. Masukkan NIK sesuai dengan data yang dimiliki oleh WP. Sebelum melanjutkan proses, WP dapat melakukan pengecekan kembali atas data yang telah dimasukkan. Kemudian, pencet tombol ‘Ubah Profil’ untuk melakukan perubahan tersebut.

  5. Keluar dari akun WP.

  6. Lakukan verifikasi atas perubahan data yang telah dilakukan dengan masuk kembali ke dalam akun WP. Sekarang, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit, kata sandi, serta kode captcha yang tersedia.

  7. Cek status NIK yang telah diinput. Jika berwarna hijau, maka NIK yang dimasukkan sebelumnya telah valid dan kini NIK kamu telah terintegrasi dengan NPWP.

Pada bulan Oktober 2023, sebanyak 59,09 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Dengan demikian, jumlah NIK dan NPWP yang sudah dipadankan telah mencapai 82,44% dari target pemadanan sebanyak 71,6 juta NIK.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page