Photo of a question mark. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Berdasarkan jawaban dari Kring Pajak terkait dengan pertanyaan berapa besar Tarif Efektif bagi seseorang yang menerima penghasilan tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diketahui bahwa inilah ketentuannya.
Kring Pajak menjawab bahwa pengenaan tarif efektif terhadap seorang Non-NPWP belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dikatakan bahwa pengenaan tarif lebih tinggi 20% bagi Non-NPWP belum diatur secara terperinci. Oleh karena itu, masih ada peraturan pelaksanaan lebih lanjut yang nantinya akan terbit.
Jika dilihat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), tarif PPh yang dikenakan kepada seseorang yang menerima penghasilan tapi merupakan Non-NPWP akan dikenakan lebih tinggi sebesar 20%.
Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (“TER”) atas perhitungan PPh 21 dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 melalui penerbitan PMK 168/2023 dan PP 58/2023. Penggunaan TER sendiri diharapkan dapat memudahkan pemotong pajak dalam menghitung berapa PPh yang harus dibayarkan.