Photo of a tax reminder. Photo by towfiqu ahamed on Getty Images.
Melalui akun Twitter, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) agar segera melunasi utang pajak. Pihak DJP juga mengingatkan akan akibat yang didapatkan jika WP tidak segera melunasi utang pajak mereka. Terhadap para WP yang belum melunasi utang pajaknya, Pihak DJP akan memberikan peringatan dan melakukan penagihan melalui beberapa tahapan secara aktif.
Proses penagihan dimulai dari terbitnya beberapa jenis surat yang dapat digunakan sebagai dasar dari tindakan penagihan, yakni Surat Tagihan Pajak (“STP”), Surat Keputusan Pembetulan (“SK Pembetulan”), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (“SKPKBT”), Surat Keputusan Keberatan (“SK Keberatan”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), putusan peninjauan kembali, atau putusan banding.
Sejak terbitnya surat-surat ini, WP memiliki waktu selama 1 (satu) bulan untuk segera melunasi utang pajaknya. Jika WP kemudian tidak melunasi atau tidak mengajukan angsuran untuk melunasi utang pajaknya sejak tanggal tenggat waktu, maka pihak DJP akan memberikan surat teguran setelah melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak tenggat waktu. Setelah itu, Surat Paksa akan keluar jika WP tidak melunasi utang pajaknya hingga 21 hari sejak mendapatkan surat teguran.
WP yang tidak segera menindaki utang pajak mereka sejak terbitnya Surat Paksa, maka kemudian akan mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (“SPMP”) setelah waktu 2x24 jam. Jika utang pajak dan biaya penagihan tidak juga dibayarkan setelah 14 hari sejak tangga penyitaan, maka lelang akan dilaksanakan, dimana akan dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang.
Jika WP telah melunasi utang dan biaya penagihan, maka surat pencabutan sita akan dikeluarkan oleh juru sita berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pihak DJP menghimbau para WP untuk segera membayarkan utang pajak mereka dan agar lebih taat lagi terhadap peraturan perpajakan.