top of page
Person using a calculator. Photo by Towfiq Barbhuiya on Unsplash
Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang dikenakan tarif 5%.
Pada UU PPh, penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 5% adalah penghasilan sampai dengan Rp50 Juta. Pada UU HPP, penghasilan yang dikenakan tarif 5% adalah penghasilan sampai dengan Rp60 Juta. Untuk penghasilan sebesar Rp500 Juta sampai Rp5 Miliar, dikenakan tarif 30%, sedangkan jika penghasilan melebihi Rp5 Miliar akan dikenakan tarif sebesar 35%. Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya memperluas basis pajak, khususnya pajak dari penghasilan orang-orang “super kaya”.
Dalam menentukan pajak terutang, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, tidak terdapat perubahan PTKP untuk orang pribadi, sehingga saat ini PTKP tetap sebesar Rp54 Juta dan tambahan Rp4,5 Juta untuk yang menikah dan memiliki tanggungan.
bottom of page