Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/KM.10/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur besar tarif sanksi administratif yang tiap bulan mengalami perubahan.
Besar tarif suku bunga sendiri mengalami perubahan setiap bulannya dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.
Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2024, tabel di atas menunjukan adalah besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk bulan November 2024.
Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dalam dunia perpajakan. Sanksi yang diberikan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan, yang besarannya akan ditentukan juga salah satunya akan ditentukan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.