Photo of a person writing and typing on a laptop. Photo by Eugene Chystiakov on Unsplash.
Pemerintah telah merilis peraturan yang mengatur penggunaan dan implementasi sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System (CTAS) atau juga biasa disebut sebagai Coretax. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah mengatur pelaksanaan Coretax mulai tahun 2025.
Pada sistem administrasi baru ini, terdapat proses bisnis yang dapat memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Contohnya, kesediaan Taxpayer Account yang dapat diakses WP sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara online atau daring.
Kemudian, WP juga akan mendapatkan layanan deposit pajak, dimana nantinya WP dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak tersebut. WP dapat menggunakan proses bisnis ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak mereka.
Tidak hanya itu, WP dapat dengan lebih mudah dan cepat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Hal ini dikarenakan sistem pelaporan SPT yang sudah prepopulated dalam CTAS, yang artinya WP hanya perlu mengecek kembali data dalam SPT karena data yang dibutuhkan dalam SPT sudah terisi secara otomatis. Namun, fitur ini masih terbatas untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Selain kemudahan-kemudahan tersebut, PMK 81/2024 turut mengatur beberapa perubahan dalam menjalankan kewajiban pajak, seperti berubahnya tanggal batas waktu penyetoran beberapa jenis pajak menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, dari yang sebelumnya tanggal 10.