top of page

Jumlah Piutang Pajak Kadaluwarsa di Tahun 2021 Mengalami Kenaikan

13 Juli 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

A row of numbers. Photo by Mika Baumeister on Unsplash

Jumlah piutang pajak Indonesia yang kadaluwarsa di akhir Desember 2021 mencapai Rp51,32 T, yang berarti jumlah ini mengalami kenaikan sbesar 18,66% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang memiliki jumlah sebesar Rp43,25 T.


Kenaikan piutang pajak ini rupanya berasal dari penambahan piutang pajak selama tahun berjalan dan penambahan koreksi saldo hapus buku. Jumlah penambahan dari masing-masing faktor ini sebesar Rp5,54 T dan Rp3,55 T. Penambahan piutang pajak sendiri berasal dari beberapa jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PPnBM”), serta Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya.


Dari Pajak Penghasilan sendiri, piutangnya dibagi berdasarkan beberapa jenis pasal, yakni Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, dan Pasal 26. PPh Pasal 21 memiliki jumlah piutang pajak sebesar Rp95,01 M. Sedangkan untuk Pasal 22 dan Pasal 23 memilki jumlah piutang pajak masing-masing sebesar Rp5,51 M dan Rp95,96 M. Pasal 25/29 dibagi lagi menjadi untuk Orang Pribadi (“OP”) dan untuk Badan, dimana jumlah piutang pajak Pasal 25/29 untuk OP Rp158,9 M dan untuk Badan jumlahnya sebesar Rp1,42 T. Pasal 26 sendiri memiliki jumlah piutang sebesar Rp82,64 M dan dalam jenis Pajak Penghasilan Final, piutang yang dimiliki yakni sebesar Rp110,94 M.


Tidak jauh berbeda dengan PPh, piutang PPN sendiri juga dibagi menjadi beberapa jenis, yakni PPN Impor, PPN Dalam Negeri, dan PPnBM. Jumlah piutang pajak untuk PPN Impor memiliki jumlah Rp50 ribu, berbanding dengan jumlah piutang pajak untuk PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp1,68 T. Sedangkan jumlah piutang pajak untuk PPnBM yakni sebesar Rp37,58 M.


PBB juga memiliki piutang yang dibagi menjadi beberapa jenis sektor. PBB Perkebunan memiliki piutang pajak sebesar Rp194,31 M, dan PBB Kehutanan mencapai jumlah Rp108,01 M. Di sisi lain, PBB Pertambangan dan Migas memiliki jumlah piutang pajak sebesar Rp298,75 M, dan untuk PBB Non-migas memiliki jumlah piutang sebesar Rp227,28 M. Piutang PBB di sektor lainnya berjumlah Rp14,7 M.


Selain jumlah piutang pajak diatas, ada juga piutang bunga penagihan yang turut menyumbang kenaikan piutang pajak kadaluwarsa 2021 ini. Piutang bunga penagihan untuk PPh mencapai jumlah Rp533,1 M, sedangkan piutang bunga penagihan untuk PPN dan PPnBM mencapai jumlah sebesar Rp415,43 M dan Rp57,54 M masing-masing.


Semua piutang pajak ini juga sudah dikurang dan dikoreksi dengan pengurang saldo tanpa hapus buku, yang tidak mempengaruhi status kadaluwarsa. Jumlah koreksi saldo hapus buku ini mencapai jumlah sebesar Rp752,511 M, dengan jumlah penghapustagihan piutang pajak di tahun 2021 sebesar Rp310,57 M, pengurang nilai piutang telah hapus buku dari pembayaran sebesar Rp427,28 M, dan restate piutang kadaluwarsa menjadi belum kadaluwarsa sebesar Rp151,28 M.


Ikuti terus perkembangan mengenai perpajakan Indonesia dengan subscribe newsletter kami atau dengan mengikuti media sosial kami!

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page