top of page

Jumlah NIK-NPWP Terintegrasi Kini Capai 59,08 Juta Hingga Oktober 2023

26 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a row of code. Photo by Markus Spsike on Unsplash.

Data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menyebutkan bahwa jumlah Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang telah terintegrasi telah mencapai angka 59,08 juta.


Angka padanan yang terkumpul hingga tanggal 23 Oktober 2023 ini setara dengan sekitar 82,44% yang sudah dipadankan. Total NIK dan NPWP yang harus dipadankan sendiri sekitar 71,6 juta NIK.


Mengingat adanya kebutuhan akan padanan kedua nomor ini, DJP memberikan beberapa layanan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (“WP”), seperti adanya opsi bagi pemberi kerja untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara massal dalam jumlah besar dengan waktu yang singkat, dan juga layanan bantuan virtual yang dapat membantu WP dapat memadankan data mereka.


Namun, ada kendala yang dialami oleh pihak DJP dalam proses pemadanan ini, yakni adanya kesalahan data yang tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”). Jika WP tidak bisa melakukan pemadanan, maka ada kemungkinan bahwa terdapat kesalahan data milik WP, yang harus segera diurus sendiri dengan Dukcapil.


Integrasi antara NIK dan NPWP adalah satu dari banyaknya usaha pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan. Penggunaan NIK-NPWP yang akan digunakan bersama dengan core tax administration system (“CTAS”) di tahun 2024 nanti dilakukan agar WP dapat mengakses berbagai layanan perpajakan publik, serta dapat memberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page