top of page

Jepang Berencana Ubah Pengaturan Pengenaan Pajak Kripto untuk Perusahaan

11 Desember 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the crossing street in Japan. Photo by Jezael Melgoza on Unsplash.

Pemerintah Jepang berencana untuk melakukan perubahan atas peraturan yang membahas pengenaan pajak kripto untuk perusahaan. Pemerintah Jepang berpendapat bahwa perusahaan tidak perlu membayarkan pajak kripto.


Melalui usulan perubahan peraturan ini, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jepang, perusahaan nantinya dapat menghindari pembayaran pajak atas kripto, yang nilai pasarnya berubah setiap tahun fiskal. Pemerintah Jepang juga berencana untuk mengubah kode pajak, dimana saat ini peraturan yang berlaku adalah untuk mengenakan pajak atas kepemilikan mata uang kripto oleh perusahaan.


Meskipun begitu, peraturan pajak kripto untuk perusahaan ini nantinya hanya akan berlaku atas kripto yang digunakan sebagai bagian dari properti perusahaan. Selain itu, meskipun perubahan ini dapat menarik pemindahan aset kepemilikan kripto dari luar negeri ke Jepang, pemerintah Jepang juga akan terdampak berkurangnya jumlah pajak yang dipungut dari perusahaan.


Adanya pemberlakuan pajak ini dinilai menghambat Web3 di Jepang. Jepang sendiri termasuk negara yang cukup maju dari segi perpajakan mata uang kripto. Pencabutan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih stabil sebagai reaksi dari ketidakstabilan pasar akibat adanya proses penjualan mata uang kripto untuk membayar pajak.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page