top of page

Jenis Turis Ini Bisa Bebas dari Pajak Wisata Bali

9 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Ulun Danu Beratan temple in Bali. Photo by Sebastian Pena Lambarri on Unsplash.

Pemerintah provinsi Bali akan memberlakukan pajak wisata bagi turis asing yang akan berkunjung ke Bali mulai tanggal 14 Februari 2024. Sebelumnya telah disebutkan bahwa turis asing yang akan mengunjungi Bali maka harus membayarkan pajak turis sebesar Rp150 ribu per orang.


Berdasarkan paparan dari pemerintah provinsi Bali, terdapat sejumlah turis asing yang nantinya dapat dibebaskan dari pungutan pajak wisata ini. Turis-turis dalam kategori ini diwajibkan untuk mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang tertuang dalam sistem Love Bali, yang nantinya akan digunakan sebagai sarana untuk menyambut kedatangan turis asing.


Turis asing yang dibebaskan dari pajak wisata Bali yakni turis yang memegang visa pelajar, golden visa, visa penyatuan keluarga, visa diplomatik dan resmi, visa lain seperti visa bisnis, merupakan turis kru alat transportasi angkut atau alat angkut, dan turis yang memegang kartu izin tinggal sementara/tetap (“KITAS/KITAP”). Turis-turis asing kategori tersebut dapat mengajukan pembebasan pajak minimal 1 (satu) bulan sebelum sampai di Bali.


Oleh karena itu, diperlukan penyelenggara sistem Love Bali yang dapat melakukan verifikasi dan memberikan keputusan dari pengajuan pembebasan pajak tersebut paling lama selama 5 (lima) hari kerja. Jika permohonan tersebut disetujui, maka sistem akan mengirimkan pemberitahuan dan tanda bukti persetujuan dalam bentuk kode QR.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page