Photo of a person writing on a digital tablet. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Menuju pertengahan bulan Maret 2024, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 telah melebihi 7 juta WP. Jumlah pelapor SPT Tahunan ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lebih tepatnya per 10 Maret 2024, sebanyak 7,31 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan mereka, dan jumlah pelapor ini tumbuh sebesar 2,97% jika dibandingkan secara tahunan atau year-on-year (yoy). Mayoritas WP yang sudah melaporkan SPT berasal dari WP Orang Pribadi sebanyak 6,9 juta SPT, sedangkan jumlah WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan sejumlah 412.000.
Pada bulan Maret ini, WP Orang Pribadi akan menghadapi batas akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan yang lebih tepatnya akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan bagi WP Badan, batas akhir pelaporan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024.
WP dihimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka agar dapat menghindari pengenaan denda jika terlambat atau tidak melaporkan SPT. WP dapat melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui laman DJP online, yang dapat diakses oleh WP dimanapun dan kapanpun.