Photo of a house by Media from Wix.
Insentif perpajakan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Ditanggung Pemerintah (“DTP”) yang telah berjalan sejak tahun lalu kini telah mencapai realisasi pembelian rumah untuk 9.397 warga hingga Agustus 2022.
Insentif yang berlaku hingga 30 September 2022 tersebut memiliki kebijakan pemberian diskon sebesar 25% hingga 50% untuk setiap pembelian rumah baru, dimana diskon sebesar 50% akan diberikan kepada rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan diskon 25% akan diberikan kepada rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Nilai insentif yang direalisasikan yakni sebesar Rp197,41 miliar.
Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”), Suryo Utomo, menyatakan bahwa mengingat bahwa insentif tersebut diberikan untuk membantu sektor perumahan Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19 agar mendapatkan bantuan dan mengalami pertumbuhan, kelanjutan insentif tersebut tengah dipertimbangkan.