top of page

Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah Dibatalkan

3 Februari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Livestream Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 from Ministry of Finance Republic of Indonesia YouTube Channel

Dalam Pers KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang dilaksanakan Rabu, 2 Februari 2022 kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana pemberian insentif PPh Final untuk UMKM DTP diganti dengan pengaturan kebijakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan dalam UU HPP yang dimaksud Menteri Sri Mulyani ini adalah kebijakan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan batas omzet atau peredaran bruto sebesar Rp500 juta. Menurut Menteri Sri Mulyani, kebijakan ini justru lebih menguntungkan UMKM dikarenakan kebijakan ini sudah diatur secara pasti dan permanen dalam undang-undang, jika dibandingkan dengan kebijakan PMK yang tiap tahunnya berganti. Kementerian Keuangan sendiri saat ini juga turut menyusun rencana implementasi dari UU HPP. Berbeda dengan PMK 3/2020 yang diberikan karena respon terhadap COVID, jadi menurut Menteri Sri Mulyani, “untuk UMKM justru memperkuat PMK 3/2022 karena insentif DTP-nya sekarang menjadi permanen.” Selain kebijakan dalam UU HPP, UMKM turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam pemulihan ekonomi nasional dengan bantuan berupa insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan juga prudensial sektor keuangan OJK.
bottom of page