Photo of a land development. Photo by Dominik Vanyi on Unsplash.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah atas ekosistem investasi, ada rencana bahwa pembentukan Financial Center pada Ibu Kota Nusantara (“IKN”) akan dilaksanakan. Pembuatan financial center sendiri sebelumnya sudah disebutkan dalam Surat Edaran No. 01/SE/Kepala-Otorita IKN/X/2022.
Diketahui bahwa nantinya, financial center ini akan melayani kegiatan seperti asuransi, keuangan syariah, perdagangan komoditas internasional, perbankan, leasing, perusahaan modal ventura, dana pensiun, pialang pasar keuangan (money broking), perusahaan trust, dan keuangan digital. Selain itu, financial center juga akan menawarkan beberapa insentif fiskal yang beberapa berhubungan dengan Pajak Penghasilan (“PPh”).
Insentif pertama yang ditawarkan adalah adanya pembebasan PPh untuk lembaga badan yang bergerak di bidang keuangan syariah, perbankan, dan asuransi, sedangkan tarif sebesar 3% dari net profit akan dikenakan untuk cakupan kegiatan lainnya. Insentif kedua yakni berupa pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi kepada non-resident.
Insentif ketiga yang ditawarkan yakni pembebasan pengenaan pajak atas objek seperti dividen, royalti, biaya manajemen, sewa-menyewa, biaya teknis, bunga, dan stamp duties. Kemudian, insentif keempat adalah pembebasan PPh untuk Warga Negara Asing (“WNA”) atas penghasilan yang berasal dari financial center. Terakhir, adalah insentif bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dalam bentuk tidak adanya pemungutan PPh sampai tahun 2032, serta setelah tahun 2032 maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 50% dari tarif yang akan ditetapkan.
Badan Otorita dari IKN membuka banyak peluang bagi para investor untuk menanamkan modalnya. Tidak hanya untuk wilayah inti pusat pemerintahan, tetapi investor juga dapat berinvestasi pada wilayah pusat ekonomi ataupun pariwisata.