top of page

Ini Rumus Perhitungan Denda Jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

24 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of cars on a parking lot from above. Photo by Ryan Searle on Unsplash.

Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan maka wajib untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka sebelum jatuh tempo. Jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan setelah jatuh tempo, maka WP berkewajiban untuk membayarkan denda yang dikenakan.


Pengaturan mengenai pengenaan denda keterlambatan pembayaran PKB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2008. Denda yang dibayarkan oleh WP akan semakin tinggi semakin lama WP menunda pembayaran pajak kendaraan mereka.


Secara lebih rinci, penghitungan pembayaran denda PKB dibedakan jangka waktunya mulai dari 2 (dua) hari hingga 3 (tiga) tahun. Selain membayarkan denda, WP juga turut membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) jika keterlambatan pembayaran PKB melebihi 1 (satu) bulan.


Berikut adalah rumus perhitungan denda PKB yang dapat digunakan oleh WP:

  • Terlambat membayar antara 2 hari hingga 1 bulan maka denda yang dibayarkan = PKB x 25% x 1/12

  • Terlambat membayar hingga 2 bulan maka denda yang dibayarkan = (PKB x 25% x 2/12) + SWDKLLJ

  • Terlambat membayar hingga 3 bulan maka denda yang dibayarkan = (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ

  • Terlambat membayar hingga 6 bulan maka denda yang dibayarkan = (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ

  • Terlambat membayar hingga 1 tahun maka denda yang dibayarkan = (PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ

  • Terlambat membayar hingga 2 tahun maka denda yang dibayarkan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ

  • Terlambat membayar hingga 3 tahun maka denda yang dibayarkan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page