top of page

Ini Daftar Insentif Pajak yang Ditawarkan untuk Para Investor IKN

5 Desember 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of scrabble tiles spelling out the word 'Investment'. Photo by Precondo CA on Unsplash.

Pemerintah menyiapkan berbagai macam insentif perpajakan bagi para investor daerah Ibu Kota Nusantara (“IKN”). Penawaran insentif-insentif pajak ini dilakukan karena adanya tujuan untuk menarik dan menambah daya tarik IKN di mata para investor.


Pemberian insentif-insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 12 Tahun 2023, dimana peraturan tersebut menyebutkan adanya insentif fiskal maupun insentif nonfiskal. Pemberian insentif dalam rangka mendorong pembangunan IKN ini ditawarkan karena adanya kebutuhan akan dukungan dan bantuan dari masyarakat dalam mengembangkan IKN.


Jenis insentif pajak yang ditawarkan diantaranya adalah tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) Final 0% untuk Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (“UMKM”) dengan omzet di bawah Rp50 miliar untuk Wajib Pajak (“WP”) orang pribadi dan badan. Kemudian, ada pula insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) dimana PPN tidak dipungut atas kendaraan listrik, jasa konstruksi, jasa pengolahan limbah, penyerahan properti, dan juga jasa penyewaan properti.


Kemudian, ada pula fasilitas PPh yang ditawarkan untuk financial center dalam bentuk tax holiday, dimana akan diberikan pembebasan PPh sebesar 100% untuk sektor perbankan, dan 85% untuk sektor keuangan lainnya selama 25 tahun. Selanjutnya, fasilitas PPh lain juga dapat dinikmati atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri, yakni dengan pemberian tax holiday sebesar 100% untuk 10 tahun pertama dan 50% untuk 10 tahun berikutnya.


Insentif tax holiday juga akan diberikan dengan batasan investasi sebesar Rp10 milliar untuk maksimal 30 tahun. Ada pula insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (“DTP”) untuk seluruh karyawan yang nantinya berdomisili di daerah IKN.


Terakhir, ada berbagai jenis insentif super tax deduction, pertama super tax deduction untuk perusahaan yang memberikan vokasi dalam bentuk pengurang penghasilan bruto hingga 250%. Kemudian, ada pula super tax deduction untuk sektor research & development dalam bentuk pengurang penghasilan bruto maksimal hingga 350%. Terakhir, insentif super tax deduction untuk sumbangan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum dan sosial berupa pengurang penghasilan bruto hingga maksimal 200%.

bottom of page