Photo of the Tongkonan houses in Sulawesi Selatan. Photo by Heru Haryanto on Unsplash.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Melalui perilisan perda ini, ada sejumlah tarif pajak daerah yang diatur kembali sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pertama, yakni tarif pajak yang dikenakan atas alat berat atau pajak alat berat (PAB), yang memiliki tarif sebesar 0,2%. Kemudian, tarif pajak untuk pajak air permukaan (PAP) akan dikenakan sebesar 10% di provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, pemprov Sulawesi Selatan juga akan mengenakan tarif pajak sebesar 7,5% atas bahan bakar kendaraan bermotor. Serta tarif sebesar 10% dari cukai rokok akan dikenakan untuk jenis pajak rokok. Ketentuan dan besar tarif pajak beberapa jenis pajak daerah ini berlaku sejak perda tersebut diundangkan, yakni dimulai pada tanggal 5 Januari 2024.
Namun, ada juga beberapa jenis pajak daerah di Sulawesi Selatan yang baru akan berlaku pada tahun 2025. Contohnya seperti tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 7% dan juga tarif opsen pajak untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikenakan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Terakhir, untuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang juga akan dikenakan mulai tahun 2025, besar tarifnya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Bagi kendaraan bermotor pribadi atau milik badan, maka akan dikenakan tarif PKB sebesar 1%.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang tujuannya digunakan antara lain untuk angkutan umum, angkutan sekolah, untuk lembaga keagamaan, atau pemerintah daerah, maka akan dikenakan tarif PKB sebesar 0,5%.