Photo of playing cards. Photo by Michał Parzuchowski on Unsplash.
Industri game online India kini tengah dikejar-kejar oleh otoritas pajak yang berniat untuk mengenakan tarif pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) per bulan Februari 2025. Permintaan pengenaan pajak ini semakin meningkat, terutama atas pengenaan jumlah taruhan.
Banyak perusahaan game online tersebut telah menerima peringatan pajak dari otoritas pajak, dan kini perusahaan-perusahaan tersebut tengah menunggu hasil pertimbangan dari Mahkamah Agung atas pengenaan pajak tersebut. Rencana tarif GST yang akan dikenakan yakni sebesar 28% atas jumlah taruhan.
Pertimbangan dari Mahkamah Agung mengenai pengenaan pajak ini dapat mengubah ketentuan pengenaan pajak terhadap industri tersebut secara umum. Permainan atau gim online yang dimaksud dalam hal ini adalah gim seperti poker atau rummy, yang dapat diklasifikasikan sebagai sebuah gim keterampilan atau gim yang bermain berdasarkan keberuntungan.
Jika jenis permainan tersebut dikategorikan sebagai permainan keberuntungan atau perjudian, maka GST sebesar 28% dapat dikenakan atas jumlah taruhan dan berdampak kepada perusahaan maupun pemain. Sedangkan jika jenis permainan tersebut dianggap sebagai permainan keterampilan, maka pajak akan dikenakan seluruhnya atas jumlah taruhan yang dapat berdampak kepada minat pengguna yang menurun.
Sedangkan dari perusahaan permainan online itu sendiri berpendapat bahwa pajak jenis GST seharusnya hanya dikenakan atas biaya platform, dengan tarif sebesar 5% hingga 20% dari jumlah taruhan. Jika pajak dikenakan dengan skema tersebut, maka terdapat kemungkinan untuk menarik investor dan menumbuhkan industri tersebut.