top of page

Indonesia Siap Melaksanakan Dua Pilar Perpajakan Internasional Pada Tahun 2023

23 Februari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Siaran Pers: Recover Together, Recover Stronger: Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20 Bersinergi Dorong Pemulihan Ekonomi Global. Photo from website Kemenkeu (kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bersama Kesiapan Presidensi G20 Indonesia 2022 yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkata, “Dari sisi perpajakan global, [Presidensi] G20 memiliki banyak sekali kemajuan di dalam pembahasan mengenai perpajakan global.” Menteri Sri Mulyani juga berkata bahwa Pilar 1 dan Pilar 2 yang menjadi dasar perpajakan internasional ini “bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023.” Sedangkan menurut Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Indonesia memastikan dan menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan dua pilar perpajakan internasional di tahun 2023. Apa itu dua pilar yang disebutkan oleh Menteri Sri Mulyana dan Direktur Mekar Satria Utama? Dua pilar ini merupakan pedoman yang akan digunakan dalam program perpajakan internasional. Solusi kedua pilar (“Two-pillar Solution”) ini sudah disetujui oleh 137 member framework inklusif pada tanggal 8 Oktober 2021. Pilar pertama merupakan pilar yang mengatur Unified Approach, yang berarti: • Memiliki tujuan untuk memungut pajak perusahaan multinasional, terutama yang tidak mempunya bentuk fisik atau BUT (Badan Usaha Tetap). Kebijakan ini terutama ditetapkan untuk perusahaan digital. • Pilar ini menyatakan bahwa selama satu pihak sudah mendapat manfaat ekonomi dari satu negara, maka mereka wajib membayar pajak negara tersebut. • Residual profit dari perusahaan terkait sejumlah 25% akan dialokasikan kembali ke negara pasar. • Dari OECD memperkirakan bahwa total residual profit yang direalokasi ke negara pasar mencapai US$ 125 miliar. • Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan multinasional yang memiliki penjualan global di atas 20 miliar euro dengan nilai profit lebih dari 10% • Kebijakan ini akan menghapus kebijakan Digital Services Tax (DST) yang diterapkan pada beberapa negara yang lebih dulu melakukan pungutan digital dari 8 Oktober 2021 sampai 31 Desember 2021. (Sumber: Kontan) Saat ini, perumusan pilar pertama masih memiliki kendala, yakni kurangnya pedoman. Pedoman ini rencananya akan dibicarakan pada konvensi multilateral, dimana komentar mengenai pedoman ini akan diberikan paling lambat pada Maret 2022, dan pedoman akan ditandatangani pada pertengahan tahun 2022. Pilar kedua merupakan pilar yang membahas GloBE atau Global Anti-Base Erosion, yang berarti: • Memiliki tujuan untuk menghentikan penghindaran pajak yang umumnya dilakukan karena bedanya besar pajak antar negara. • Memberlakukan tarif pajak global minimum sebesar 15%. • Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan multinasional yang memilki peredaran bruto lebih besar dari 750 juta euro per tahunnya. • Dari skema ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan pendapatan pajak global sebesar US$ 150 miliar. (Sumber: Kontan) Pilar kedua, yang saat ini sudah memiliki model yang disepakati pada Desember 2021, juga bertujuan untuk ‘menambal kebocoran pajak internasional.’ Pilar kedua ini juga berarti akan mengurangi persaingan tarif antar negara karena kondisi tarif yang akan dilaksanakan serentak di seluruh negara. Dilansir dari website Kemenkeu, pembahasan mengenai perpajakan internasional ini juga menyinggung adanya bantuan teknis yang diberikan pada negara-negara di kawasan Asia-Pasifik untuk meningkatkan mobilisasi sumber daya domestik dan juga meningkatkan kapasitas pada negara-negara berkembang.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page