top of page

Hak dan Kewajiban Pajak Tempat Usaha Jadi Terpusat Mulai 2025

14 November 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of several buildings. Photo by AXP Photography on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah ketentuan perpajakan, mempersiapkan berlakunya sistem administrasi baru perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS). Pada PMK ini, terdapat sejumlah ketentuan lain yang juga diatur.


Salah satunya yakni bagian pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Berdasarkan PMK 81/2024, kegiatan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat mulai tahun 2025, dan untuk tahun pajak 2025 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Hal ini merujuk pada Pasal 464 PMK 81/2024 yang selaras dengan PMK 136/2023, dimana NPWP Pusat akan digunakan untuk administrasi perpajakan dengan tambahan identitas berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).


Namun, WP Cabang tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak, yang juga diakomodasi oleh CTAS dalam bentuk pembuatan bukti potong atau bupot. WP Cabang dapat menggunakan NITKU untuk membuat bukti potong dan mencantumkannya saat pembuatan menggunakan CTAS.

bottom of page