top of page

Gaji Di Bawah RP 10 Juta Maka Pekerja Industri Ini Bebas dari PPh

17 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a thread machine. Photo by Lidya Nada on Unsplash.

Pemerintah mempersiapkan berbagai insentif dna juga paket kebijakan ekonomi untuk menyambut tahun 2025. Salah satu paket yang ditawarkan oleh pemerintah adalah pembebasan pajak untuk pekerja dengan besaran gaji tertentu.


Berdasarkan ketentuan yang dibagikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, pekerja yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulannya akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


Namun, insentif pajak PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di industri padat karya, yang merupakan industri dengan kriteria tertentu yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Misalnya, seperti industri tekstil atau makanan dan minuman yang memilki lebih dari 200 pekerja.


Kriteria mengenai industri padat karya sendiri sebelumnya juga pernah disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 sehubungan dengan pemberian bantuan pandemi COVID-19 untuk gaji  pekerja.


Pemberian insentif PPh 21 ini disiapkan pemerinah bersamaan dengan berlakunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% mulai 2025 nanti, dimana diharapkan adanya bantuan pajak ini dapat mendorong tingkat konsumsi masyarakat ditengah naiknya PPN.

bottom of page