Photo of stacks of documents. Photo by Wesley Tingey on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerbitkan modul yang nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam mengatur pengenaan Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak daerah yang dimaksud yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga ospen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disebut sebagai “Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah” ini menjelaskan lebih lanjut diantaranya mengenai ketentuan dan metode pembayaran opsen pajak nanti. Selain itu, adanya modul ini juga dapat menguatkan dasar hukum dan memperkuat persiapan implementasi opsen pajak daerah.
Opsen pajak sendiri merupakan suatu pungutan tambahan pajak, dimana pengenaan opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten atau kota. Adapun selengkapnya modul PDRD untuk opsen pajak daerah dapat diakses melalui tautan berikut.