Illustration of the Taxpayers Identity Number. Photo courtesy of MIB.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) secara resmi menunda berlakunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 136 Tahun 2023, implementasi dari NIK-NPWP ditunda dan akan diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 1 Juli 2024. Hal ini juga berlaku dan sejalan dengan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan baru, yakni core tax administration system (“CTAS”), yang akan diimplementasikan pada waktu yang sama.
Penundaan dari implementasi penuh NIK-NPWP dan juga CTAS ini ditentukan setelah melakukan assessment atas kesiapan dari seluruh stakeholder yang terdampak. Oleh karena itu, NPWP dengan format lama, yakni 15 digit, masih dapat digunakan oleh Wajib Pajak (“WP”) hingga tanggal 30 Juni 2024.
Hingga tanggal 7 Desember 2023, diketahui bahwa sebanyak 82,52% dari total WP orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, dimana sebesar 55,76 juta data telah dipadankan melalui sistem, dan 3,80 juta telah dipadankan secara mandiri oleh WP. DJP perlu memadankan sekitar 17,48% NIK milik WP agar dapat digunakan sebagai NPWP sebelum bulan Juli 2024.